GUNA TINGKATKAN AKSES KEADILAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK, PA KOTAMOBAGU HADIRI PELUNCURAN SCOPING STUDY
Senin, 2 Desember 2024, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kotamobagu, Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Achmad N,SHI,MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Fahri Saifudin,SHI,MH bersama Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu Asmawati Sarib,SHI menghadiri Peluncuran Scoping Study terkait pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca perceraian di Indonesia. Acara tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, serta menghadirkan pidato kunci dari Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (MARI). Selain itu, turut berbicara the Hon. Justice Suzanne Christie dan the Hon. Justice Liz Boyle dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). ar Agama.Sejak 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) telah fokus bekerja sama dengan Family Court Federal Court of Australia (FCFCOA) untuk meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak. Menurutnya, dalam upaya meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, peran MARI perlu didukung oleh banyak lembaga terkait.
Isu perceraian ini menjadi penting, mengingat setiap tahunnya terdapat sekitar 500.000 kasus perceraian di Indonesia, namun hanya sedikit perempuan yang mengajukan hak-hak anak dan hak-hak sebagai istri. Di Pengadilan, terdapat dua mekanisme dalam penjatuhan hak-hak perempuan dan anak, yaitu pembebanan yang ditetapkan secara ex officio oleh hakim, dan pembebanan yang ditentukan berdasarkan tuntutan balik dari istri.Namun, masih ada tantangan besar, seperti kurangnya kesadaran dari pihak suami untuk melaksanakan pembebanan, tidak adanya itikad baik dari suami, serta belum adanya regulasi yang mengontrol pelaksanaan eksekusi hak-hak tersebut. Oleh karena itu, MARI terus berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan berbagai inovasi.Peluncuran scoping study ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis guna mengatasi berbagai tantangan dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian, dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi dari berbagai pihak terkait.

