IMPLEMENTASIKAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022, PA KOTAMOBAGU LAKSANAKAN MONEV MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) DENGAN PT.POS INDONESIA
Bertempat di Ruang sidang Paloko, selasa 3 Desember 2024, telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pos tercatat antara Pengadilan Agama Kotamobagu dengan PT. Pos Indonesia Cabang Kotamobagu. Monev ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabang PT. Pos Indonesia Cabang Kotamobagu beserta dengan Tim. Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Achmad N,SHI,MH didampingi Wakil Ketua haki,dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kotamobagu menyambut dengan hangat kedatangan perwakilan dari PT. Pos Indonesia Cabang Kotamobagu. Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Ahmad N, SHI, MH memberikan sambutan, dan dalam sambutannya beliau berharap dengan monitoring yang dilakukan ini agar kedepannya agar kedepannya menjadi lebih baik dalam memberikan pelayan terhadap masyarakat.Dalam kegiatan tersebut beberapa aparatur Pengadilan Agama Kotamobagu memberikan beberapa masukan- masukan yang sebelumnya telah dirangkum dan disampaikan kepada pihak PT. Pos Indonesia Cabang Kotamobagu. Masukan - masukan yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu ini ditampung oleh PT. Pos Indonesia Cabang Kotamobagu untuk perbaikan pelayanan yang diberikan. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini diharapkan beberapa kendala yang dirasa selama dilapangan dapat diberikan solusinya bersama.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, pengurusan dan pemberesan, persidangan secara elektronik, administrasi perkara secara elektronik, panggilan/pemberitahuan secara elektronik, persidangan secara elektronik, upaya hukum dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara elektronik, kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik, putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik. Layanan pengiriman dokumen surat tercatat ini berupa surat panggilan serta pemberitahuan isi putusan. Dalam pelaksanaanya, pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan putusan kepada pihak pencari keadilan dalam perkara e-Court akan menggunakan layanan surat tercatat melalui PT. POS Indonesia. Pelaksanaan kerjasama ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Kotamobagu untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan cepat kepada masyarakat pencari keadilan. Karena manfaatnya yang sangat besar itu pula maka perlu diadakan monitoring dan evaluasi secara berkala, agar kualitas pengiriman yang dilaksanakan bisa lebih baik lagi.
