KOMITMEN DENGAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, KETUA PA KOTAMOBAGU PERKENALKAN PELAYANAN PENGADILAN AGAMA PADA PELATIHAN MANAJEMEN KASUS BAGI LEMBAGA TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024, Sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu, Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H mengisi materi tentang pelayanan Pengadilan Agama Kotamobagu bagi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Tujuan perlindungan perempuan dan anak di Pengadilan Agama Kotamobagu adalah untuk menjamin kesetaraan gender dan masa depan generasi penerus. Perlindungan ini dilakukan dengan memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak terpenuhi dari segala bentuk gangguan, ancaman, kekerasan, dan eksploitasi.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Kotamobagu menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Kotamobagu telah memberikan perlakuan khusus dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Pengadilan Agama Kotamobagu di antaranya adalah memastikan pihak suami memenuhi kewajibannya memberikan nafkah, mut'ah, dan nafkah iddah kepada istri dalam kasus perceraian, membuat sistem interkoneksi pelaksanaan putusan pengadilan dengan lembaga non yudikatif seperti Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan memastikan pembagian harta bersama dilakukan setelah anak dewasa atau menikah. Sedangkan dalam hal dispensasi nikah, Pengadilan Agama sering disudutkan ketika mengabulkan maupun menolak permohonan. Pengadilan Agama Kotamobagu sebagai lembaga yang mendukung perlindungan perempuan dan anak tentunya akan memberikan pertimbangan yang matang dalam memutuskan perkara. Semoga PA Kotamobagu dan instansi terkait dapat terus mengawasi dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.
