INGIN PERMUDAH LAYANAN BAGI MASYARAKAT, PA KOTAMOBAGU UNDANG BANK RAKYAT INDONESIA DALAM RAPAT MONITORING DAN EVALUASI

Jum'at, 13 Desember 2024, Bertempat di Ruang Sidang Paloko pada pukul 14:00 WITA, Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H memimpin jalannya Rapat Monitoring dan Evaluasi bersama Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Kotamobagu. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Staf Fungsional dan Pelaksana serta PPNPN. Tujuan dari diadakannya rapat ini adalah menciptakan suatu gagasan dalam memperpudah pelayanan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kotamobagu. Dalam prosesnya, Pengadilan Agama Kotamobagu ingin meminimalisasi penggunaan kas tunai dan transaksi yang bersifat manual untuk menghindari tindakan yang menjurus pada korupsi.

Ketua PA Kotamobagu menjelaskan bahwa Pengadilan dan Lembaga Keuangan dapat bekerjasama dalam mempermudah pelayanan. Jenis kerjasama yang biasa digunakan di antaranya adalah pembayaran biaya perkara, pembayaran gaji pegawai, layanan digital, fasilitas non tunai, asisten digital dan aplikasi bank data. Dalam proses berperkara masyarakat, ketua menginginkan penggunaan layanan digital non tunai dalam pembayaran biaya perkara. Pihak Bank BRI melalui supervisornya menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Selanjutnya, beberapa pegawai yang berhubungan langsung dengan masyarakat mengajukan pertanyaan terkait guna mendukung terlaksananya proses berperkara dengan non tunai.

