MENDUKUNG UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI, KETUA PA KOTAMOBAGU BESERTA TENAGA TEKNIS IKUTI WEBINAR TERKAIT YANG DISELENGGARAKAN OLEH DITJEN BADILAG MA RI

Senin, 4 Maret 2024, Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi pada seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama, Ketua Pengadian Agama Kotaobagu, YM Asep Irpan Helmi, S.H., M.H beserta Tenaga Teknis Pengadilan mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan tema "Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh pengadilan agama seluruh Indonesia. Pemateri atau narasumber webinar ini adalah Anna Devi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag., M.Ag selaku perwakilan dari Direktur Jenderal Badilag membuka secara langsung kegiatan.
Dalam sambutannya, Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag., M.Ag mengingatkan kembali makna keumatan yang dimana kita harus mampu membedakan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh perundang-undangan. Kebiasaan buruk yang telah terbentuk harus dapat kita rubah dalam sistem melayani dan bukan dilayani. DIrjen Badilag MA RI memiliki cara pandang yang sama dengan KPK terkait pengendalian gratifikasi dan pemberantasan korupsi dengan pemberlakuan pembinaan dan pengawasan secara terpusat. Selanjutnya, Kegiatan diserahkan kepada Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H selaku moderator.
Dalam sesi pembahasan, Pemateri KPK menyampaikan materi dengan tema Pemberantasan Korupsi melalui Pencegahan dan Pemberantasan yang Efektif. KPK sebagai lembaga berwenang memiliki tugas untuk memberikan sosialisasi, koordinasi, pencegahan terhadap lembaga/kementerian lainnya yang berpotensi terjadinya praktik gratifikasi dan korupsi. Anna Devi kemudian memberikan apresiasinya kepada lingkungan peradilan agama karena memiliki indeks transparansi yang baik (91,2) dan berusaha melakukan pencegahan melalui sosialisasi anti korupsi (87.2). Hal ini terjadi karena beberapa faktor yang salah satunya adalah Keteladanan yang dapat mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan agama.
