BERKOMITMEN PADA PELAKSANAAN ANGGARAN YANG AKUNTABEL, PA KOTAMOBAGU IKUTI FGD REVIEW PELAKSANAAN ANGGARAN KPPN

Kamis, 19 September 2024, Berdasarkan Surat Undangan Nomor : UND-141/KPN.3002/2024 dan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024 tentang Program Penguatan Peran KPPN selaku Financial Advisor dan dalam rangka persiapan implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) pada satker. Sekretaris PA Kotamobagu, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag bersama Muchtar Surury, S.H.I (Kasubbag Umum dan Keuangan) mengikuti Focus Group Discussion Review Pelaksanaan Anggaran, Implementasi Digitalisasi Pengelolaan keuangan dan Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi jalannya pelaksanaan anggaran satuan kerja mitra KPPN serta menyosialisasikan pembayaran melalui PPP.

Dalam pemaparannya, Wakhid Fatwan selaku Kepala Seksi PDMS KPPN Kotamobagu menjelaskan bahwa masih terdapat mitra satuan kerja yang belum mengoptimalkan pelakanaan anggaran sampai dengan triwulan III ini. Setidaknya ada beberapa faktor yang dapat menentukan seperti RPD Hal III Dipa, Penyerapan Anggaran dan nilai IKPA secara keseluruhan. Kepala PDSM KPPN juga menjelaskan statistik penggunaan Digipay sebagai platform jual beli online dan penggunaan KKP sebagai alat transaksi pembayaran. KPPN berharap satuan kerja dapat memaksimalkan pelaksanaan anggaran pada triwulan IV nanti. Selanjutnya, Qori Puspita memaparkan materi tentang Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform Pembayaran Pemerintah adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Pelaksanaan PPP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP.
