GUNA WUJUDKAN LINGKUNGAN PERADILAN BERSIH DAN BEBAS KKN PA KOTAMOBAGU HADIRI SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pengadilan Agama Kotamobagu, Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Achmad N,SH,MH didampingi Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu Maskuri,S.Ag,MH dan Sekertaris Pengadilan Agama Kotamobagu Tri Wahdiati Tokolang,S.Ag bersama para pejabat struktural dan fungsional menghadiri acara Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan secara daring yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado. Acara yang dimulai pukul 14.00 wita selasa 24 September 2024 yang dihadiri oleh Seluruh Pengadilan Agama dibawah Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Acara dibuka oleh Sekertaris Pengadilan Tinggi Agama Manado Harsono Hamzah, S.Ag., M.H selanjutnya sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs. M. Nahiruddin, S.H., M.H. menguraikan urgensi dilakukan penanganan conflict of interest pada suatu lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado , sebab adanya benturan kepentingan sangat potensial mengarahkan hakim, pejabat dan seluruh aparatur mengambil keuntungan pribadi dan/atau golongan atas hal tersebut. menjelaskan benturan kepentingan merupakan situasi dimana pejabat atau pegawai dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas putusan dan/atau tindakannnya.

Selanjutnya yang menjadi narasumber dalam Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Dr. Syaifuddin, S.H., M.Hum. menguraikan perihal Pengantar yang terdiri dari latar belakang, pengertian, dan tujuan, dan Benturan Kepentingan yang terdiri dari bentuk benturan kepentingan, jenis benturan kepentingan, sumber benturan kepentingan, Prinsip-prinsip Dasar dalam Penanganan Benturan Kepentingan, Penanganan Benturan Kepentingan, serta Upaya yang Diperlukan untuk Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan. Dalam pemaparan wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado menjelaskan bentuk benturan kepentingan diantaranya :
1. Penyalagunaan wewenang : Penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
2. Perangkapan Jabatan : Seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel
3. Hubungan afiliasi (pribadi, golongan) : Hubungan yang dimiliki seorang penyelenggara negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusan.
4. Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya
5. Kelemahan Sistem Organisasi : Keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu,Achmad,N,SHI,MH menghimbau bagi warga Pengadilan Agama Kotamobagu untuk selalu berupaya mencegah adanya benturan kepentingan di lingkungan kantor Pengadilan.
