BERIKAN PENGETAHUAN HUKUM BAGI MAHASISWA MELALUI DDTK, HAKIM PA KOTAMOBAGU BERHARAP MAHASISWA DAPAT MENERUSKAN CITA-CITA KEADILAN BAGI SEMUA

Selasa, 8 Oktober 2024, Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu, YM Masita Olii, S.H.I., M.H memberikan materi diklat di tempat kerja (DDTK) kepada mahasiswa IAI Muhammadiyah Kotamobagu program Praktik Kerja Lapangan di PA Kotamobagu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paloko pada pukul 10.00 WITA. Tujuan DDTK adalah sebagai bekal pengetahuan tentang pengadilan agama serta perkara perdata yang ditanganinya bagi mahasiswa. Dengan DDTK ini diharapkan mahasiswa dapat menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada masyarakat. Tema pada DDTK kali ini adalah “Penyelesaian Sengketa melalui Proses Mediasi”.
Pada kesempatannya, Hakim menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada dua jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Agama tersebut yang tidak menangani perkaranya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Pemateri juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berfikir kritis dan menanyakan segala hal terkait mediasi dan permasalahan yang dapat ditempuh melalui mediasi.
Pada siang hari, DDTK kembali dilanjutkan dengan pembahasan tentang hukum waris. Hakim PA Kotamobagu, YM Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H memberikan materi hukum waris di Ruang Mediasi PA Kotamobagu pada pukul 14:30 WITA. Pemateri menjelaskan bahwa hukum waris adalah aturan yang mengatur pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum waris juga mengatur cara perpindahan harta warisan tersebut. Hukum waris di pengadilan agama adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam. Pengadilan agama berwenang untuk: Menentukan siapa yang menjadi ahli waris, Menentukan bagian masing-masing ahli waris, Menentukan harta peninggalan pewaris, Melaksanakan pembagian harta peninggalan. Pengadilan agama berwenang menangani perkara waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan agama akan menerapkan hukum waris Islam dalam perkara waris, baik dalam bentuk gugatan maupun permohonan.
Para hakim berharap mahasiswa mampu menyerap dan menggunakan pengetahuan hukumnya untuk menegakkan keadilan seperti yang para hakim cita-citakan.

