TINGKATKAN PEMAHAMAN HUKUM WARIS DAN MANFAAT POLIS ASURANSI DALAM BANDEL WARIS, PA KOTAMOBGU IKUTI SEMINAR NASIONAL WARIS

Jum'at, 11 Oktober 2024, Menindaklanjuti Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Nomor : 40/Sek-HISSI/MPN-B/X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024, Ketua PA Kotamobgu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama Maskuri, S.Ag., M.H (Panitera) mengikuti Seminar Nasional Waris dengan tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)”. Kegiatan ini berlangsung secara daring di Ruang Media Center pada pukul 14:00 WITA sampai dengan selesai. Tujuan dari seminar adalah memberikan penjelasan tentang hasil studi komparatif manfaat polis asuransi sebagai bandel waris di Malaysia dan Timur Tengah, menjelaskan ketentuan dan batasan harta yang dapat dijadikan sebagai harta waris (tirkah, menghimpun berbagai argumentasi dari para hakim tentang manfaat polis asuransi sebagai bandel waris.
Dalam pembahasannya, Pemateri menjelaskan Pro & Kontra Manfaat Polis Asuransi Syariah sebagai Bandel Waris (oleh PT Prudential Sharia Life Assurance), Pandangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Polemik Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (oleh Otoritas Jasa Keuangan), Dhawabith & Hudud Harta menjadi Bagian dari Tirkah (oleh HISSI) dan Menelisik Argumentasi dibalik Keudukan Manfaat Polis Asuransi sebagai Tirkah dalam Putusan Pengadilan (oleh Mahkamah Agung RI). Semua materi tentang waris ini akan menjawab permasalahan yang timbul dari persengketaan keluarga.
