PA KOTAMOBAGU IKUTI SEMINAR NASIONAL KEPAILITAN

Jum'at, 18 Oktober 2024, Menindaklanjuti Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Nomor 41/Sek-HISSI/MPN-B/X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 Hal Undangan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring dengan tema “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah”, Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H (Wakil ketua) dan para hakim mengikuti seminar tersebut di Media Center pada pukul 14:00 WITA. Tujuan seminar ini adalah Seminar ini menjelaskan problematika dan peta jalan (roadmap) tentang kepailitan syariah di Indonesia, merumuskan isu-isu syariah dalam hukum materil tentang kepailitan syariah di Indonesia dan menghimpun berbagai perspektif tentang kepailitan syariah dari para pakar (akadmisi, praktisi, regulator, dan ulama’).

Dualisme regulasi yang menjadi rujukan oleh para pihak dalam proses kepailitan yaitu, Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebabkan pergolakan dalam penyelesaian sengketa. Kedua aturan ini memiliki perspektifnya masing-masing, yang menimbulkan tidak terciptanya kepastian hukum. Untuk menjawab tantangan tersebut, seminar ini menghimpun beberapa narasumber untuk menjelaskan perselisihan tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan memberikan materi “Praktik Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Persoalan Solvabilitas”. Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional-MajelisUlama Indonesia dan Majelis Pakar HISSI menjelaskan “Isu-isu Syariah dalam Proses Kepailitan di Indonesia”. Ketiga, Pakar Hukum Kepailitan menjelaskan “Proses Pengajuan Kepailitan Lembaga Keuangan Syariah”. Terakhir, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Chandra Boy Seroza,S.Ag., M.Ag menjelaskan “Peluang dan TantanganPenyelesaian Kepailitan Syariah pada Peradilan Agama”.

