paktg2

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Dega' Niondon.. Selamat Datang di Website resmi Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B
SELAMAT DATANG

11 Aplikasi Inovasi

11 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
11 Aplikasi Inovasi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Whistleblowing System

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Whistleblowing System

BUDAYA KERJA 5R 3S

BUDAYA KERJA 5R 3S

Icon Penelusuran Perkara

Icon SIWAS

Icon e court

Icon Gugatan Mandiri2

Icon Prosedur Perkara

Icon Panjar Biaya

 


skm26tw11 skm26tw12 skm26tw13

 eac

 


 pekan survey april 2026

logopng 

POS BANTUAN HUKUM

PENGADILAN  AGAMA KOTAMOBAGU

 ===================================================================================

  • Keberadaan Posbakum
  • Penerimaan Jasa Posbakum
  • Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
  • Syarat dan Mekanisme
  • Dasar Hukum

Pelaksanaan POSBAKUM di Pengadilan Agama Kotamobagu
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum telah berjalan sejak 2010, namun baru 2018 PA Kotamobagu mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.
Pada tahun 2020 Pengadilan Agama Kotamobagu bekerjasama dengan Konsultan Hukum dari Organisasi Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (LBH BMR) yang ditandai dengan penandatanganan Kontrak pada tanggal 17 Januari 2020 dengan Nomor W11-A13/409/HK.05/1/2020 .
Pengadilan Agama Kotamobagu memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
Layanan Posbakum Meliputi:

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
  4. Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Kotamobagu.

 SK PENETAPAN POSBAKUM TAHUN 2024

NO Nama LBH Tahun Keterangan
1 2 3 4
1 Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (LBH BMR) 2021 Lihat Data
2 Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (LBH BMR) 2022 Lihat Data
3 Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (LBH BMR) 2023 Lihad Data
4 Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (LBH BMR) 2024 Lihat Data

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kotamobagu berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

 


  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 

 

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Tadohe - ilongkow, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023