PA KOTAMOBAGU IKUTI SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN

Selasa, 14 Januari 2025, Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37/SEK/PL1.2/I/2025 hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2025, maka PA Kotamobagu mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10:00 WITA di Media Center ini berlangsung secara daring. Muchtar Surury, S.H.I (Kasubbag Umum dan Keuangan) dan Abdul Aziz Pradita, A.Md (Operator) menjadi perwakilan yang mengikuti kegiatan ini.

Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, H. Sahwan, S.H., M.H memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini. Tujuan pengawasan dan pengendalian BMN adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dapat dilakukan dengan cara mengawasi, memperhatikan, dan menjaga BMN, mengidentifikasi permasalahan pengelolaan BMN, menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN dan menjamin pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel. Sedangkan manfaat dari pengawasan dan pengendalian ini di antaranya semua aset BMN tercatat dan terdaftar secara tepat, menjamin tertib administrasi, mengetahui jenis, jumlah, nilai, dan kondisi BMN secara pasti, memudahkan instansi dalam melakukan pengawasan atas aset yang dimiliki dan meningkatkan efisiensi pengelolaan BMN.
