PA Kotamobagu Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum: Perkuat Peran Tenaga Teknis Wujudkan Akses Keadilan Inklusif

Kotamobagu, 1 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dengan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA di Ruang Media Center.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta tenaga teknis PA Kotamobagu. Materi utama dalam bimtek disampaikan oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, dengan tema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Materi dibuka sejak Rabu, 30 Juli 2025, dan ditutup pada Jumat sore, dengan rangkaian kegiatan yang mencakup presensi, pre-test, hingga kuis evaluasi.
Pemateri menyampaikan bahwa perlindungan terhadap kaum rentan telah memiliki landasan hukum kuat di Mahkamah Agung, seperti PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum, PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum, serta berbagai SK Ketua MA tentang akses keadilan dan pelayanan informasi. Hak-hak kaum rentan dalam proses peradilan meliputi hak mendapatkan layanan cepat dan prodeo, hak mengikuti persidangan dan mediasi, hak mengajukan pembuktian dan keberatan, hak mendapat informasi dan pemberitahuan isi putusan.
Selanjutnya dalam paparan, narasumber juga menekankan berbagai hambatan yang masih dihadapi kaum rentan di pengadilan, seperti ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum, keterbatasan informasi dan ekonomi, fasilitas yang tidak ramah kaum rentan, kurangnya profesionalitas aparatur peradilan. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan integritas dan sensitivitas dari seluruh aparatur peradilan guna memberikan pelayanan yang adil dan manusiawi, serta menghindari bias implisit yang dapat memperbesar ketidakadilan.
Wakil Ketua PA Kotamobagu menegaskan bahwa keikutsertaan dalam bimtek ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam membangun peradilan yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ke depan, seluruh tenaga teknis diinstruksikan untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan kaum rentan dalam pelayanan hukum dan persidangan.

