Ketua PA Kotamobagu Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Mediasi Perkara Hibah Nomor 313/Pdt.G/2025/PA.Ktg

Kotamobagu, 11 November 2025 – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kotamobagu. Pada hari Selasa, 11 November 2025, telah dilaksanakan mediasi dalam perkara hibah Nomor 313/Pdt.G/2025/PA.Ktg, dengan Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H bertindak sebagai Hakim Mediator.
Proses mediasi dihadiri langsung oleh para pihak yang bersengketa. Dalam suasana dialog yang kondusif dan penuh keakraban, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Ketua PA Kotamobagu dalam arahannya menegaskan bahwa keberhasilan mediasi merupakan bentuk nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Mediasi bukan hanya bagian dari proses hukum formal, tetapi juga ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, berkeadilan, dan penuh keikhlasan,” ujar Ketua PA Kotamobagu.
Beliau menambahkan bahwa keberhasilan mediasi menunjukkan peran aktif lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus menunggu putusan hakim. Hal ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung RI yang terus mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan modern.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara hibah ini, kedua pihak menyatakan siap melaksanakan isi perjanjian sebagaimana yang disepakati di hadapan Hakim Mediator. Keberhasilan ini menambah daftar capaian positif Pengadilan Agama Kotamobagu dalam penyelesaian perkara melalui mediasi sepanjang tahun 2025.
Kegiatan mediasi tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai tempat mencari keadilan formal, tetapi juga sebagai wadah membangun perdamaian dan memperkuat nilai-nilai keadilan sosial di masyarakat.
