SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023 DAN DISEMINASI SERTA PENGUMPULAN FEEDBACK HASIL REVIU EKTIVITAS BELANJA

Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Diseminasi serta Pengumpulan Feedback Hasil Reviu Ektivitas Belanja, KPPN Kotamobagu mengundang Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja sewilayah untuk menghadiri sosialisasi tersebut. Kegiatan tertuang dalam surat undangan nomor UND-124/KPN.3002/2023. Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag (Sekretaris Pengadilan Agama Kotamobagu) mengikuti kegiatan sosialisasi terkait di Meeting Room Paloko, Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Ketua KPPN Kotamobagu, Deki Kurniadi menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh satuan kerja dalam menghadapi akhir tahun 2023 kepada seluruh peserta yang hadir. Secara umum, Kepala KPPN menunjukkan tata cara monitoring kualitas data laporan keuangan, rekonsiliasi dan penyajian laporan keuangan. Hal-hal yang menjadi perhatian seluruh satuan kerja diantaranya adalah pengaturan data kontrak, belanja uang makan Desember, belanja gaji pegawai 1 Januari 2024, persediaan dan seterusnya yang terkait anggaran. Dalam forum ini juga dijelaskan tentang pengamatan penerimaan sektor APBN mitra kerja KPPN Kotamobagu dan perpajakan di KPP Kotamobagu.
Dalam sesi terakhir, KPPN Kotamobagu memberikan piagam penghargaan bagi satuan kerja mitra KPPN. Pengadilan Agama Kotamobagu meraih penghargaan terbaik III dalam penyelesaian rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA.
.
