TINGKATKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
PA KOTAMOBAGU BERSAMA DINAS KESEHATAN DAN DINAS PPPA GELAR RAPAT
Rabu, 31 Januari bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak,Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Asep Irpan Helmi,SH,MH yang didampingi Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu Kaharudin Anwar,SH,MH dan Sekertaris Pengadilan Agama Kotamobagu Tri Wahdati Tokolang,S.Ag menghadiri Undangan Berdasarakan Nomor: 400/DP3A-KK/025/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Rapat ini dimulai pukul 08.30 Wita,dan Dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dr.Wahdania .L Mantang,M.Kes. Dalam agenda pertemuan tersebut, Kepala DPPPA Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta,SH melakukan rapat atas inisiasi terjalin nya kerjasama dalam bentuk MoU dengan Pengadilan Agama Kotamobagu. Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, mengapresiasi adanya komunikasi lanjutan antara Pengadilan Agama Kotamobagu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kotamobagu Serta Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu ini. Adanya kerjasama juga sesuai dengan amanat dirjen badilag perihal jaminan pemenuhan Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Kotamobagu dan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan pendampingan dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pembahasan mengenai Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin, Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum.Diharapkan dengan adanya pembicaraan lanjutan kerjasama ini dapat direalisasikan sehingga akan menjadi wujud kepedulian bersama, baik Pengadilan Agama Kotamobagu dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu serta Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.Semoga apa yang menjadi pembahasan perjanjian kerjasama ini dapat dijalankan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian ini.
