PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU LAKSANAKAN SITA EKSEKUSI SESUAI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI

Senin, 19 Februari 2024, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Ktg Tanggal 29 Januari 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268K/AG/2022 tanggal 19 April 2022, Panitera PA Kotamobagu, Dra. Sunarti Puasa bersama Tim Eksekusi melakukan sita eksekusi atas bidang tanah yang terletak di Kampung Baru, Kota Kotamobagu. Sebelumnya, Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Manado mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Kotamobagu. Pelaksanaan sita eksekusi ini kemudian disaksikan oleh perwakilan Kelurahan, Pihak Berwajib, RT/RW dan saksi-saksi.
Panitera yang diwakili oleh Misra Madjid, S.H.I (Panmud Hukum) membacakan penetepan Ketua PA Kotamobagu dihadapan Pemohon dan Termohon Eksekusi atau Pengacara yang telah diberikan kuasa khusus dari keduanya. Selanjutnya Tim Eksekusi memasang Papan Penetapan Sita Eksekusi untuk mencegah pemindahtanganan, pengalihan, penjaminan, pemusnahan atau perusakan objek sita atau pihak yang membantu di dalamnya. Dalam diskusi yang terjadi, Kedua belah pihak belum menemui kesepakatan yang jelas dan adil bagi semua. Sehingga Pengadilan Agama Kotamobagu akan menyerahkan objek sita tersebut pada lembaga negara terkait untuk melakukan pelelangan.

