WUJUDKAN SINERGI DALAM PELAYANAN, PA KOTAMOBAGU TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN DINAS KESEHATAN KOTA KOTAMOBAGU
Senin, 29 April 2024, Bertempat di Ruang Sidang Paloko Pengadilan Agama Koramobagu, tiga instansi bertemu dan menyatukan visi misi terhadap perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam keluarga. Pengadilan Agama Kotamobagu mengajak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu dan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu untuk menandatangani perjanjian kerja sama demi terciptanya sinergitas yang melindungi hak-hak perempuan dan anak. Adapun tema yang diangkat dalam perjanjian kerja sama ini adalah “Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Hal Dispensasi Kawin, Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian dan Eksekusi Anak atas Pususan Pengadilan”. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09:30 WITA dan dihadiri oleh Jajaran Pimpinan dan pegawai dari tiga instansi tersebut.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas DP3A Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, S.H menekankan usaha untuk melindungi perempuan dan anak dalam keluarga sebagai bentuk nyata dari perjanjian kerja sama ini. Tidak ada lagi perempuan dan anak yang terlantar dan tidak terurus akibat pernikahan usia dini dan perceraian kedua orang tuanya. Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Kotamobagu, Deyby Soemanta, SKM menyampaikan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk pencegahan dan mengupayakan pendampingan hukum jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Terakhir, ketua PA Kotamobagu, YM Asep Irpan Helmi, S.H., M.H menginginkan peran dari DP3A dan Dinkes Kota Kotamobagu dalam upaya mengurangi angka pernikahan usia dini dan perceraian.
