TAMBAH KHAZANAH KEILMUAN HUKUM DAN PEMBUATAN PUTUSAN, HAKIM PA KOTAMOBAGU IKUTI PEMBINAAN TEKNIS PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PTA MANADO

Rabu, 22 Mei 2024, Ketua PA Kotamobagu, YM Asep Irpan Helmi, S.H., M.H bersama YM Fahri Saifudin, S.H.I., M.H (Wakil Ketua), YM Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H (Hakim) dan Masita Olii, S.H.I., M.H (Hakim) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis bagi Hakim pada Pengadilan Agama Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor: 92/KPTA.W18.A/SK/OT.01.1/V/2024. Selain diikuti oleh Hakim PA Kotamobagu, kegiatan ini juga dihadiri oleh hakim dari seluruh pengadilan agama sewilayah PTA Manado. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Whiz Megamas Manado mulai pukul 08:00 WITA sampai dengan selesai. Ketua PTA Manado, Drs. H. M. Nahiruddin, S.H., M.H berikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dihadapan para peserta.
Dalam pagian kelompok yang dibagikan oleh panitia, Hakim PA Kotamobagu dimasukkan ke dalam tiga kelompok berbeda dan membahas putusan yang bereda pula. Bimbingan teknis kali ini membahas putusan tentang ekonomi syari'ah, waris dan harta bersama. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim PA Kotamobagu berharap dengan adanya bimbingan teknis ini dapat memberikan khazanah dan pandangan yang berbeda diantara hakim. Pandangan-pandangan hukum tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi para hakim dalam membuat putusan pada persidangan.
