SEKRETARIS DAN PENGELOLA BMN PA KOTAMOBAGU BERSIAP LAKUKAN PENERTIBAN ASET DAN TINDAK LANJUT KONDISI BMN

Selasa, 25 Juni 2024, Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 Hal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat dalam rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran 2026, maka Pengadilan Agama Kotamobagu mengikuti pendampingan penertiban atas pencatatan kendaraan dinas jabatan yang dimaksud secara daring pada pukul 10.00 WITA. Sekretaris PA Kotamobagu, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag ditemani pengelola BMN siap mengumpulkan dan mendata kembali kondisi BMN yang dimaksud.
Biro Pelangkapan Mahkamah Agung RI meminta satuan kerja terlampir termasuk PA Kotamobagu untuk melakukan perubahan status penggunaan dan penghapusan. Dalam pemaparannya, setidaknya ada dua kondisi terkait kendaraan yang harus dilakukan perubahan atau penghapusan yaitu kendaraan jabatan roda dua yang harus dirubah menjadi kendaraan operasional dan kendaraan dengan kondisi rusak berat harus dilakukan penghapusan.
