GUNA TINGKATKATKAN KESADARAN DAN KEMBANGKAN STRATEGIS ATASI FAMILY VIOLENCE (KEKERASAN KELUARGA),PA KOTAMOBAGU IKUTI DIALOG YUDISIAL MARI
Family violence atau kekerasan keluarga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.Pada pasal 2 Undang-undang PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang tidak hanya terhadap perempuan tapi pihak-pihak lain seperti suami,istri dan anak, dan orang-orang yang memiliki hubungan baik karena darah,perkawinan,persusuan,pengasuhan dan yang menetap dalam rumah tangga.

Bertempat di ruang Media center Pengadilan Agama Kotamobagu,Achmad N,SHI,MH Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu,didampingi Hakim Kaharudin Anwar,SHI,MH Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu bersama Panitera dan Sekertaris Pengadilan Agama Kotamobagu mengikuti kegiatan Dialog Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema:’Identifikasi dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga dalam Perkara Hukum Keluarga.Kegiatan Diskusi ini diikuti oleh ketua,wakil ketua,hakim,panitera dan sekertaris se Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia dan Seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

Tentu saja Kegiatan Dilaog yang dimulai dari pukul 14.45 wita ini diikuti dengan antusias oleh Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu bersama jajarannya,Diskusi ini bertujuan untuk bertukar pengalaman antara MARI,dalam hal ini peradilan agama dan peradilan umum serta FCFCOA dalam mengidentifikasi dan menangani kekerasan dalam keluarga yang ada dalam perkara keluarga lainnya yang ditangani di pengadilan.
