SEBAGAI BENTUK UPAYA MENYINERGIKAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN, PA KOTAMOBAGU IKUTI ASISTENSI PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF 2025

Kamis, 27 Juni 2024, Sesuai Surat Undangan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor : 122/SEK.W18-A/UND.RA1.1/VI/2024 perihal Asistensi dalam Hal Penyusunan RKA, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag (Sekretaris) bersama Irawati Mustafa, S.H.I (Kasubbag PTIP) dan operator mengikuti kegiatan tersebut secara daring pada pukul 14:00 WITA sampai dengan selesai. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sepuluh pengadilan agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Bagian Perencanaan Ditjen Badan Peradilan Agama sebagai narasumber asistensi. Tujuan kegiatan ini adalah mensinergikan antara bagian kesekretariatan sebagai perencana dan penanggungjawab anggaran dengan bagian kepaniteraan sebagai pelaksana anggaran. Sekretaris PTA Manado, Harsono Hamzah, S.Ag., M.H membuka sekaligus menjadi moderator kegiatan.

Dalam pembahasannya, Bagian Perencanaan Badilag menjelaskan tentang dasar hukum, perubahan jenis kegiatan, alokasi anggaran dan petunjuk teknis terkait penyusunan pagu indikatif DIPA 04 Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, ketentuan yang telah dikirimkan kepada masing-masing satuan kerja merupakan hal yang baku dan menjadi pedoman. Nantinya perbedaan-perbedaan yang terjadi di satuan kerja akan dikonsolidasikan kepada pimpinan Badilag. Seluruh Pengadilan Agama sewilayah mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan terkait anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan di akhir sesi kegiatan. Sekretaris PTA Manado berharap semua satuan kerja dapat menyusun Pagu Indikatif sesuai dengan pedoman dan kebutuhannya.
