TINGKATKAN PENANGANAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
DI PERADILAN AGAMA,PA KOTAMOBAGU HADIRI WEBINAR.
Untuk menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) melakukan kerja sama antar kedua lembaga peradilan.Ditjen badilag MARI aktif mendorong kerja kolaboratif pencegahan perkawinan anak dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga masyarakat terkait.


Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Achmad N,SHI,MH bersama Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia,Ketua Mahkamah Syariah Aceh,Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia dan Ketua Mahkamah Syariah mengikuti Webinar Dialog MARI-FCFCOA secara daring.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada kamis,27 Juni 2024,yang dimulai pukul14.00 wita hingga selesai.Penyelenggaraan Webinar Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan anak di Peradilan Agama ini bertujuan memperoleh data-data terkini terkait perkawinan yang dilakukan dibawah 19 tahun dari kementerian Agama dan BPS,penanganan perkara dispensasi kawin di Peradilan Agama.Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu memberikan respon positif terhadap kegiatan yang dihadiri melalui Media Center Pengadilan Agama Kotamobagu menurut beliau ”Dengan kegiatan ini,hakim dapat lebih berhati-hati dalam memberikan keputusan terhadap alasan darurat yang diajukan serta lebih memperhatikan rekomendasi yang diajukan sehingga penurunan angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kotamobagu dan dapat meningkatkan pencegahan perkawinan Anak di Kota Kotamobagu,’
