BERHARAP MENDAPATAN ANGGARAN SESUAI KEBUTUHAN, SEKRETARIS PA KOTAMOBAGU IKUTI PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF TA 2025

Jum'at, 5 Juli 2024, Menindaklanjuti Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor: B-201/d.8/PP.04.03/04/2024 dan S-346/MK.02/2024 Perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2025 dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 3021/SEK/RA1.5/V/2024 tentang Pagu Indikatif Mahkamah Agung TA 2025, maka Sekretaris PA Kotamobagu, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag bersama operator mengikuti kegiatan Pendampingan dan Penyusunan RKA-K/L DIPA Badan Urusan Administrasi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilangsungkan secara daring di Ruang Media Center PA Kotamobagu pada pukul 10:00 WITA. Kegiatan ini juga dihadiri PTA Manado dan Pengadilan Agama sewilayah, PT Manado dan Pengadilan Negeri sewilayah serta Dilmil Surabaya.
Dalam pembahasannya, Tim pendamping mengeluarkan beberapa catatan dari seluruh satuan kerja yang berisikan ketidaksesuaian antara penyusunan mandiri dengan petunjuk teknis penyusunan dan Standar Biaya Masukan Tahun 2025. Seluruh satuan kerja juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan catatan atas pagu indikatif yang diberikan. Satuan kerja merasa pagu yang diberikan belum mencerminkan kebutuhan anggaran pada tahun 2025. Dalam hal ini, satuan kerja dapat mengajukan catatannya yang dilengkapi data dukung seperti TOR dan Rencana Anggaran Biaya.
