OPTIMALKAN PENYELESAIAN PERKARA MELALUI e-COURT,
PA KOTAMOBAGU IKUTI MONEV PTA MANADO
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kotamobagu,Achmad N,SHI,MH Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu,didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Fahri Saifuddin,SHI,MH dan Penitera Pengadilan Agama Kotamobagu Maskuri,S.Ag,MH serta para Panitera Muda mengikuti Monitoring dan Evaluasi e-Court Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado secara virtual.

Acara yang dimulai pukul 13.00 Wita merupakan Tindaklanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1295/DjA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, perihal Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-Court, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, diketahui masih banyak pengadilan di lingkungan peradilan agama yang belum maksimal dalam upaya penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-Court.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs.H.M.Nahiruddin,S.H,M.H diharapkan agar setiap Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado dapat mengoptimalkan penyelesaian perkara e-Court.Dengan strategi yang dipaparkan dalam monev tersebut,Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu optimis dapat menyelesaikan perkara melalui e-Court dengan baik.
