PANITERA BERSAMA TIM EKSEKUTOR PA KOTAMOBAGU LAKSANAKAN EKSEKUSI SESUAI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI

Rabu, 7 Agustus 2024, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Ktg Tanggal 29 Januari 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268K/AG/2022 tanggal 19 April 2022, Panitera PA Kotamobagu, Maskuri, S.Ag., M.H bersama Tim Eksekusi melakukan eksekusi riil atas bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah permanen yang terletak di Kampung Baru, Kota Kotamobagu. Sebelumnya, Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Manado mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Kotamobagu. Pelaksanaan eksekusi ini kemudian disaksikan dan dijaga oleh perwakilan Kelurahan, Pihak berwajib TNI dan Polri, RT/RW dan saksi-saksi.

Panitera PA Kotamobagu membacakan penetepan Ketua PA Kotamobagu dihadapan Pemohon dan Termohon Eksekusi atau Pengacara yang telah diberikan kuasa khusus dari keduanya. Dalam hal ini, Panitera juga menanyakan kesiapan dan kesanggupan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Dari beberapa kali percobaan eksekusi, akhirnya pada hari ini eksekusi dapat berjalan lancar dan aman. Panitera juga menjamin kondisi barang dan membantu pemindahan barang-barang tersebut.Terakhir, Panitera membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang berdasarkan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu dihadapan Pemohon, Termohon dan disertai dua orang saksi yang sah.

