PA KOTAMOBAGU GELAR DDTK PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BAGI MAHASISWA

Jum’at, 9 Agustus 2024, Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu, YM Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H memberikan materi diklat di tempat kerja (DDTK) kepada mahasiswa IAIN Manado program Praktik Profesi Terpadu (PPT) di PA Kotamobagu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center pada pukul 14.00 WITA. Tujuan DDTK adalah sebagai bekal pengetahuan tentang pengadilan agama serta perkara perdata yang ditanganinya bagi mahasiswa. Dengan DDTK ini diharapkan mahasiswa dapat menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada masyarakat. Tema pada DDTK kali ini adalah “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”.

Pada kesempatannya, Hakim menjelaskan permasalahan dan bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang di dalamnya juga termasuk masalah perbankan syariah. Tidak hanya dengan pemahaman materi, Hakim meminta mahasiswanya untuk berfikir kritis melalui studi kasus yang dijabarkan selama DDTK berlangsung. Hakim menjelaskan bahwa lembaga peradilan merupakan upaya terakhir apabila upaya penyelesaian secara perdamaian atau juga menggunakan pihak lain yang dipercaya tidak berhasil.
