BELAJAR DULU, BELAJAR LAGI, BELAJAR TERUS! PA KOTAMOBAGU GELAR DDTK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PROSES MEDIASI

Senin, 12 Agustus 2024, Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu, YM Masita Olii, S.H.I., M.H memberikan materi diklat di tempat kerja (DDTK) kepada mahasiswa IAIN Manado program Praktik Profesi Terpadu (PPT) di PA Kotamobagu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center pada pukul 14.00 WITA. Tujuan DDTK adalah sebagai bekal pengetahuan tentang pengadilan agama serta perkara perdata yang ditanganinya bagi mahasiswa. Dengan DDTK ini diharapkan mahasiswa dapat menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada masyarakat. Tema pada DDTK kali ini adalah “Penyelesaian Sengketa melalui Proses Mediasi”.

Pada kesempatannya, Hakim menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Agama tersebut yang tidak menangani perkaranya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Pemateri juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berfikir kritis dan menanyakan segala hal terkait mediasi dan permasalahan yang dapat ditempuh melalui mediasi.
