TANGGAP TERHADAP PERUBAHAN TEKNOLOGI, PA KOTAMOBAGU IKUTI SOSIALISASI APLIKASI E-BINWAS

Senin, 26 Agustus 2024, Berdasarkan Surat Undangan Dirjen Badilag Nomor : 1839/DJA/PW1/VIII/2024 dan dalam rangka penerapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas, Pengadilan Agama Kotamobagu mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi melalui Penggunaan Aplikasi E-Binwas dari PTA Ambon yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama Wakil, Hakim, Sekretaris, Panitera, Panitera Muda, Kepala Subbagian mengikuti dari awal kegiatan tersebut mulai pukul 09:00 WITA sampai dengan 16:00 WITA. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam amanahnya, Direktur Jenderal Badilag menyampaikan bahwa perkembangan teknologi yang cepat mengharuskan kita untuk bersinggungan dan tanggap terhadap perubahan teknologi tidak terkecuali dengan penggunaan aplikasi-aplikasi penunjang kinerja dan pelayanan.

Selanjutnya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag memimpin jalannya sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas). Ditbinganis Badilag ini menjelaskan bahwa penerapan aplikasi ini merupakan solusi dari permasalahan pengawasan dan pembinaan saat ini. Masalah-masalah tersebut meliputi terbatasnya SDM dan beban kerja yang tinggi, terbatasnya anggaran, sistem yang tidak terintegrasi, tidak sistematis, tidak akuntabel dan tidak terpadu, masih bergantung pada sistem konvensional, dan tidak adanya standardisasi pengawasan dan pembinaan. Dengan penggunaan aplikasi E-Binwas, Ditbinganis berhadap segala laporan pengawasan dan pembinaan baik ditingkat Waskat, Hawasbid, Hatiwasda hingga Bawas dapat terkelola dengan baik dan terintegrasi. Kegaitan kemudian berlanjut dengan sosialisasi teknis oleh Dika Andrian, S.Kom., S.H., M.H.
