BERKOMITMEN PATUH DAN TERTIB ADMINISTRASI, PA KOTAMOBAGU IKUTI SOSIALISASI PEMBAYARAN SEWA RUMAH DINAS HAKIM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS

Jum'at, 6 September 2024, Sehubungan dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait pembayaran sewa rumah dinas Hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, Sekretaris PA Kotamobagu, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag bersama Rukmini Mokoginta, S.E (Bendahara) mengikuti sosialisasi pembayaran sewa rumah dinas Hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan secara daring pada pukul 10:00 WITA. Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Edy Yuniadi, S.sos., M.M memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini.

Dalam pemaparannya, Bagian Biro Perlengkapan Mahkamah Agung meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara satuan kerja untuk memerhatikan dasar hukum kegiatan, pembuatan tagihan dan pembayaran serta petunjuk teknis yang di dalamnya dilengkapi catatan-catatan penting. Sedangkan Suhartono selaku Pemateri dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran menjelaskan bahwa perjalanan dinas telah tertuang dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang di dalamnya telah diatur komponen biaya, mekanisme pembayaran dan mekanisme pertanggungjawaban. Sekretaris PA Kotamobagu memastikan bahwa Pengadilan Agama Kotamobagu telah memenuhi dan mengikuti peraturan dalam pengajuan pembayaran sewa rumah dinas Hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
