PENGUMUMAN LELANG
PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU
===================================================================================
PENGUMUMAN LELANG:
Nomor: 327/SEK.W18-A2/PL1.2.3/VII/2026
Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Nomor JL-885/1/KNL.1601/2026 tanggal 08 Juli 2026 perihal Penetapan Jadwal Lelang , Pengadilan Agama Kotamobagu dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado akan melaksanakan Lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Lelang Internet (E-Auction) dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding), dengan objek lelang sebagai berikut:
Jenis Barang: Barang Material Bongkaran
Nilai Limit: Rp8.848.000
Uang Jaminan: Rp8.848.000
Pelaksanaan Lelang:
Hari, Tanggal Waktu Penawaran: Jumat, 24 Juli 2026. Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran.
Batas Akhir Penawaran: 24 Juli 2026 pada pukul 09.00 Waktu Server (Sesuai WIB) / 10.00 WITA.
Alamat Domain: www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
Tempat Lelang: Kantor Pengadilan Agama Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 95712.
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
Persyaratan Lelang:
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran terbuka (open bidding) menggunakan aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain https: www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada situs tersebut dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (file.jpg atau .png), dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup dalam 1 (satu) file.
- Peserta lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus.
- Obyek lelang dijual apa adanya (as is) dengan semua cacat dan kekurangannya, sehingga sangat disarankan kepada peserta lelang untuk memeriksa/melihat barang yang akan dilelang sebelum mengikuti lelang.
- Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
- Peserta lelang diberi kesempatan untuk melihat barang lelang tersebut di Pengadilan Agama Kotamobagu pada hari kerja Rabu, 22 Juli 2026 s.d. Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.00 s.d. 15.00 WITA.
- Peserta lelang yang tidak melihat langsung obyek lelang dianggap mengetahui dan menyetujui kondisi barang apa adanya, sehingga tidak dapat mengajukan keberatan setelah ditetapkan menjadi pemenang lelang.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Penjual Lelang pada Pengadilan Agama Kotamobagu, Bapak Muchtar Surury, S.H.I. di Nomor 085256738204.
Kotamobagu, 17 Juli 2026
Plh. Sekretaris Selaku Kuasa Pengguna Barang
(Ttd)
Muchtar Surury, S.H.I.
